PENJAMINAN MUTU

Penjaminan   mutu   UNKAHA   dilakukan   baik   pada   bidang akademik (pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat) maupun pada bidang non-akademik (administrasi dan manajemen perguruan tinggi).  Oleh karena itu organisasi mutu harus disesuaikan dengan ruang lingkup tersebut.

Pada    tingkat    Universitas,    penjaminan    mutu    menjadi tanggung jawab Rektor yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Lembaga Penjaminan Mutu dan Akreditasi (LPMA). Lingkup kerja LPMA mencakup seluruh penyelenggaraan perguruan tinggi di UNKAHA, baik bidang akademik maupun non-akademik. LPMA bertugas dalam: 1) pengkoordinasian perencanaan dan pelaksanaan sistem penjaminan mutu secara keseluruhan di UNKAHA, 2) pengkoordinasian pembuatan perangkat yang diperlukan dalam pelaksanaan sistem penjaminan mutu di UNKAHA, 3) pengkoordinasian dalam monitoring pelaksanaan sistem penjaminan mutu, 4) mengkoordinasikan pelaksanaan internal asessment dan 5) pengkoordinasian pelaksanaan pelaporan pelaksanaan penjaminan mutu di UNKAHA kepada Rektor.

Kepala LPMA berfungsi sebagai:

  1. Mengembangkan sistem penjaminan mutu akademik;
  2. Mengembangkan pedoman dan tata cara evaluasi internal penjaminan mutu akademik;
  3. Mengembangkan instrumen evaluasi internal penjaminan mutu akademik;
  4. Menelaah dan menyusun   konsep   fasilitasi   layanan kegiatan perancangan dan aplikasi pembelajaran sesuai dengan arahan dan program kerja yang telah ditetapkan;
  5. Menyusun bahan pemantauan  dan  evaluasi  layanan pengembangan strategi dan metode pembelajaran serta layanan  kegiatan  perancangan  dan  aplikasi pembelajaran sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan;
  6. Merumuskan pengembangan sistem pembelajaran;
  7. Merumuskan peningkatan mutu proses pembelajaran;
  8. Merumuskan rencana, program, dan anggaran di bidang inovasi pembelajaran;
  9. Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan-kegiatan:
  1. Pengembangan kurikulum;
  2. Perancangan dan aplikasi pembelajaran;
  3. Pengembangan produk inovasi pembelajaran;
  4. Pengembangan strategi dan metode pembelajaran; dan
  5. Pengembangan bahan ajar; mengendalikan dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan kegiatan di bidangnya

Penjaminan Mutu pada tingkat Fakultas diketuai oleh Ketua Gugus Penjaminan Mutu (GPM) Fakultas yang membantu Dekan, sedangkan pada tingkat prodi diketuai oleh Gugus Kendali Mutu (GKM) Prodi yang membantu Kaprodi dalam:

  1. Mengawal proses penetapan dan pemenuhan standar mutu/sasaran mutu pengelolaan departemen/program studi/unit kerja lain yang ada di lingkup kerjanya secara konsisten dan berkelanjutan,
  2. Melakukan monitoring setiap saat terhadap seluruh aktivitas penyelenggaraan akademik dan non-akademik di lingkup kerjanya,
  3. Melakukan evaluasi secara periodik terhadap pelaksanaan seluruh aktivitas penyelenggaraan akademik dan non- akademik di lingkup kerjanya,
  4. Membuat laporan dan rekomendasi tindakan korektif secara periodik kepada Kepala LPMA/Dekan/Kaprodi atas hasil monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan,
  5. Melakukan verifikasi terhadap laporan evaluasi diri yang dibuat setiap tahun oleh unit di lingkup kerjanya.

SPMI Universitas Karya Husada   Semarang   dirancang,   dilaksanakan   dan   ditingkatkan mutunya secara berkelanjutan berdasarkan model manajemen PPEPP (penetapan, pelaksanaan, evaluasi pelaksanaan, pengendalian pelaksanaan, dan peningkatan) Standar SPMI Universitas Karya Husada Semarang. Berdasarkan model manajemen PPEPP, Universitas Karya Husada Semarang lebih dahulu   menetapkan tujuan melalui strategi dan   aktivitas yang tepat. Selanjutnya,  terhadap  pencapaian  tujuan  melalui  strategi  dan  aktivitas  yang  ditetapkan tersebut, akan  dimonitor secara  berkala, dievaluasi,   dan dikembangkan  serta  ditingkatkan secara berkelanjutan.

Melalui implementasi model manajemen PPEPP, setiap unit dalam Universitas Karya Husada Semarang harus melakukan evaluasi diri secara berkala untuk menilai kinerja unitnya sendiri dengan menggunakan Manual dan Standar SPMI Universitas Karya Husada Semarang yang telah ditetapkan. Hasil evaluasi diri akan dilaporkan pada pimpinan unit, seluruh staf dari unit yang bersangkutan, dan kepada pimpinan Universitas Karya Husada Semarang. Selanjutnya, pimpinan unit dan pimpinan Universitas Karya Husada Semarang akan memutuskan langkah atau tindakan berdasarkan hasil  evaluasi diri,  untuk memperbaiki dan meningkatkan mutu.

Implementasi model manajemen PPEPP pada SPMI Universitas Karya Husada Semarang juga mengharuskan setiap unit  dalam Universitas Karya Husada Semarang bersikap terbuka, kooperatif, dan siap untuk diaudit atau diperiksa olehTim Auditor Internal yang telah mendapat pelatihan khusus tentang   audit SPMI Universitas Karya Husada Semarang. Audit yang dilakukan pada setiap akhir tahun akademik akan direkam dan dilaporkan kepada pimpinan unit   dan pimpinan. Universitas Karya Husada Semarang untuk kemnudin diambil tindakan tertentu berdasarkan hasil temuan dan rekomendasi dari Tim Auditor Internal.

Seluruh proses yang dilakukan dalam implementasi model manajemen PPEPP dimaksudkan untuk menjamin mutu  seluruh  kegiatan  dalam  penyelenggaraan  pendidikan tinggi Universitas Karya Husada Semarang, serta untuk selalu mengevaluasi untuk dapat melakukan peningkatan mutu secara berkelanjutan.

Hasil implementasi SPMI Universitas Karya Husada Semarang adalah kesiapan seluruh Program Studi serta institusi Universitas Karya Husada Semarang untuk mengikuti proses penjaminan mutu eksternal atau akreditasi, baik oleh BAN-PT ataupun lembaga akreditasi lain yang bereputasi.

Pelaksanaan Penjaminan Mutu

  1. Penjaminan mutu di UNKAHA dilakukan melalui implementasi manajemen  mutu  terpadu  yang  melekat  pada  struktur organisasi yang berlaku di UNKAHA dan berada pada seluruh tingkatan secara berjenjang. Pada tingkat Universitas, Kepala LPMA dibantu oleh Sekretaris LPMA dan Administrasi LPMA sebagai pengendali dokumen. SPM melakukan koordinasi dengan unit-unit terkait di level Rektorat untuk membuat atau merevisi Standar Operasional Prosedur  (SOP) yang diterbitkan melalui SK Rektor, SOP tersebut mencakup prosedur sebagian besar penyelenggaraan program pendidikan, penelitian , pengabdian masyarakat dan bagian yang mendukung di Unkaha yang terpisah dari Panduan Penjaminan Mutu.
  2. Fakultas dengan struktur organisasi penjaminan   mutu   yang   ada   membuat   sasaran   mutu/IKU, IKT Fakultas/prodi, panduan penjaminan mutu Fakultas/ dan standar mutu yang selaras, sasaran mutu/IKU, IKT  dan SOP yang telah ditetapkan di tingkat UNKAHA. Ketua Program Studi  bertanggung jawab atas tersusunnya spesifikasi  program,  prosedur  pelaksanaan  program  dan akivitas,   sasaran   mutu IKU, IKT Penjaminan mutu dan SOP yang telah ditetapkan di tingkat Fakultas. Pelaksana program bertanggung jawab atas terlaksananya proses akademik dan non akademik, melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan dan hasil, serta perbaikan dan penyempurnaan seluruh kegiatan di unitnya dan dibantu oleh Penjaminan Mutu Fakultas.
  3. Penjaminan mutu tersebut di unit masing-masing sesuai dengan situasi yang ada di unitnya masing masing, sehingga dapat memenuhi sasaran mutu, IKU, IKT yang ditetapkan.
  4. Auditor sebagai mitra SPM melakukan audit   kepada   seluruh   unit   dalam   rangka   peningkatan kepatuhan     terhadap     peraturan     perundang-undangan perjanjian dan SOP yang berlaku.
  5. Sistem penjaminan mutu menggunakan siklus PPEPP

Standar di Universitas Karya Husada Semarang (33 Standar)

  1. Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti)
  1. Standar Pendidikan
  1. Standar kompetensi lulusan
  2. Standar isi pembelajaran
  3. Standar proses pembelajaran
  4. Standar penilaian pembelajaran
  5. Standar dosen dan tenaga kependidikan
  6. Standar sarana dan prasarana pendidikan
  7. Standar pengelolaan pembelajaran
  8. Standar pembiayaan pembelajaran
  1. Standar Penelitian
  1. Standar hasil penelitian
  2. Standar isi penelitian
  3. Standar proses penelitian
  4. Standar penilaian penelitian
  5. Standar peneliti
  6. Standar sarana dan prasarana penelitian
  7. Standar pengelolaan penelitian
  8. Standar pendanaan dan pembiayaan penelitian
  1. Standar Pengabdian Kepada Masyarakat
  1. Standar hasil pengabdian kepada Masyarakat
  2. Standar isi pengabdian kepada Masyarakat
  3. Standar proses pengabdian kepada Masyarakat
  4. Standar penilaian pengabdian kepada Masyarakat
  5. Standar Pelaksanaan pengabdian kepada Masyarakat
  6. Standar sarana dan prasarana pengabdian kepada Masyarakat
  7. Standar pengelolaan pengabdian kepada Masyarakat
  8. Standar pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada Masyarakat
  1. Standar Perguruan Tinggi di Universitas Karya Husada Semarang (Standar Tambahan)
  1. Standar Tata Pamong
  2. Standar Penjaminan Mutu
  3. Standar Kemahasiswaan
  4. Standar Sumber Daya Manusia
  5. Standar Sarana Prasarana
  6. Standar Informasi
  7. Standar Kerjasama
  8. Standar Keuangan
  9. Standar Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM)