Struktur Organisasi
Pengawasan mutu akademik dan non akademik di lingkungan institusi Pendidikan Tinggi telah diisyaratkan oleh Pemerintah. Peraturan Menteri Ristek Tekhnologi dan Pendidikan Tinggi no 62 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi. Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Sebagai bagian dari kegiatan SPMI di Universitas Karya Husada Semarang dibentuk LPMA Universitas Karya Husada Semarang (UNKAHA) yang berfungsi membangun sistem penjaminan mutu di UNKAHA pada setiap aras di UNKAHA mulai dari aras fakultas hingga ke program studi.
Penjaminan mutu sudah mulai diimplementasikan saat Unkaha masih menjadi STIkes dengan Unit Penjaminan Mutu (UPM) sebagai pelaksana sistem penjaminan mutu STIKes Karya Husada Semarang yang terbentuk dengan SK Nomor: 210A/SK/C/III/2009. Yayasan Perti Karya Husada Semarang senantiasa meningkatkan kontribusinya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, hal ini terlihat melalui kontribusinya pada tahun 2021 dengan diterimanya Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor:328/E/O/2021 tentang izin Penggabungan Akademi Kebidanan Duta Dharma Pati di Kabupaten Pati dan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Karya Husada Semarang di Kota Semarang menjadi Universitas Karya Husada Semarang pada tanggal 19 Juli 2021, maka Unit Penjaminan Mutu berubah menjadi Lembaga Penjaminan Mutu dan Akreditasi (LPMA) Universitas Karya Husada Semarang yang dibentuk dengan SK 211/LPMA/UNKAHA/SK/VIII/2021 dan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu dan Akreditasi dengan SK Nomor: 212/LPMA/UNKAHA/SK/VIII/2021.