Profil LPMA
Fungsi dan Tugas
Lembaga Penjaminan Mutu dan Akreditasi (LPMA) Universitas Karya Husada Semarang berperan dalam mengoordinasikan, mengawal, mengevaluasi, dan meningkatkan pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), Audit Mutu Internal (AMI), serta kegiatan akreditasi di lingkungan Universitas Karya Husada Semarang.
Dasar Pelaksanaan
Lampiran: Surat Keputusan Rektor Universitas Karya Husada Semarang
Nomor: 212/LPMA/UNKAHA/SK/VIII/2021
Tentang: Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu dan Akademik (LPMA) Universitas Karya Husada Semarang.
Deskripsi Tugas Tim Lembaga Penjaminan Mutu dan Akreditasi
Berikut adalah uraian tugas unsur pimpinan dan pelaksana penjaminan mutu di lingkungan Universitas Karya Husada Semarang.
“`1. Rektor
- Bertanggung jawab dan berkomitmen penuh atas keberhasilan dan penyempurnaan SPMI, SMM ISO, dan akreditasi.
- Menindaklanjuti hasil temuan SPMI, SMM ISO, dan akreditasi.
- Mengevaluasi kinerja LPMA.
2. Dekan
- Menindaklanjuti temuan-temuan monitoring dan evaluasi serta audit mutu.
- Mengendalikan hasil temuan audit mutu melalui tindakan koreksi dan melakukan perbaikan berkelanjutan sehingga tercipta budaya mutu berdasarkan standar Dikti di lingkungan fakultas.
3. Kaprodi dan Sekretaris Prodi
Satuan Penjaminan Mutu
- Merencanakan secara periodik monitoring dan evaluasi penyelenggaraan bidang akademik Tridharma dan non-akademik pada masing-masing program studi.
- Melakukan monitoring dan evaluasi serta Audit Mutu Internal untuk memeriksa ketercapaian indikator mutu dalam bidang akademik dan non-akademik sesuai standar mutu yang telah ditetapkan.
- Menyusun laporan monitoring dan evaluasi serta Audit Mutu Internal pada tingkat program studi.
- Menyusun laporan keterlaksanaan SPMI pada masing-masing program studi dan melaporkannya kepada Dekan dan Rektor melalui LPMA secara periodik paling lambat sekali dalam setahun.
4. Kepala LPMA
- Bertanggung jawab mengoordinasikan kegiatan penjaminan mutu akademik dalam siklus PPEPP.
- Menyusun perumusan kebijakan dan program kerja LPMA.
- Mengoordinasikan pelaksanaan Audit Mutu Internal.
- Melakukan pengendalian ketidaksesuaian dan tindakan perbaikan atas hasil temuan audit mutu.
- Melaksanakan Rapat Tinjauan Manajemen.
5. Sekretaris LPMA
- Mengoordinasikan kegiatan GPM dan GKM, seperti verifikasi perangkat pembelajaran, evaluasi proses belajar mengajar, dan kegiatan penjaminan mutu lainnya.
- Menyusun laporan monitoring dan evaluasi serta Audit Mutu Internal tingkat universitas.
- Membuat laporan hasil kerja pelaksanaan LPMA.
- Melaksanakan pengajuan kebutuhan dana untuk semua kegiatan sesuai program kerja dan anggaran yang telah ditetapkan.
6. Pengendali Dokumen
- Melakukan pengendalian informasi terdokumentasi.
- Melakukan pengukuran kepuasan pelanggan.
- Melakukan penanganan keluhan pelanggan.
7. Anggota Pengelola Program Studi, Dosen, atau Tenaga Kependidikan
- Menyusun Laporan Kinerja Program Studi (LKPS) setiap tahun.
- Melakukan Audit Mutu Internal untuk memeriksa ketercapaian indikator mutu dalam bidang pendidikan sesuai standar mutu yang telah ditetapkan.
- Menyusun Laporan Audit Mutu Internal dan melaporkannya secara periodik kepada pimpinan fakultas.
8. Gugus Penjaminan Mutu Fakultas
- Melakukan kontrol dan koordinasi kelengkapan kurikulum di setiap program studi.
- Melakukan kontrol dan koordinasi kegiatan verifikasi perangkat pembelajaran dan soal.
- Mengoordinasikan evaluasi proses belajar mengajar terkait rencana tindak lanjut.
- Menyusun laporan verifikasi tingkat fakultas.
9. Gugus Kendali Mutu Prodi
- Memverifikasi perangkat pembelajaran.
- Melakukan evaluasi pembelajaran pada soal evaluasi.
- Mengoordinasikan evaluasi proses belajar mengajar terkait rencana tindak lanjut.
- Menyusun laporan verifikasi tingkat program studi.
10. Auditor
Persiapan Monitoring dan Evaluasi
- Menerima surat penugasan pelaksanaan, lokasi, jadwal, dan tata tertib monitoring dan evaluasi.
- Menerima buku pedoman monitoring dan evaluasi SPMI.
- Menerima dokumen berita acara dan formulir penilaian.
Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi
- Memberikan penjelasan singkat tentang maksud, tujuan, dan tata cara monitoring dan evaluasi saat pembukaan.
- Mempersilakan peserta untuk mempresentasikan SPMI beserta bukti pendukungnya.
- Melakukan identifikasi dokumen kerja sama.
- Melakukan tanya jawab, klarifikasi, dan memberikan saran perbaikan kepada peserta monitoring dan evaluasi.
- Melakukan penilaian secara langsung dan menetapkan skor sesuai pedoman monitoring dan evaluasi.
- Mengisi berita acara dan mengembalikan bukti-bukti dokumen yang ada.
- Memberikan kesempatan kepada peserta untuk melakukan banding atau melengkapi laporan dalam waktu tertentu sebelum dilaporkan kepada pimpinan.
Evaluasi Monitoring dan Evaluasi
- Merekap hasil skoring monitoring dan evaluasi.
- Mengevaluasi hasil monitoring dan evaluasi.
- Menyerahkan hasil penilaian dan melaporkannya kepada LPMA.
Tugas Pokok dan Fungsi LPMA, GPM, dan GKM
Pelaksanaan penjaminan mutu dilakukan melalui siklus PPEPP, yaitu Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan. Dalam pelaksanaannya, LPMA, Gugus Penjaminan Mutu (GPM), dan Gugus Kendali Mutu (GKM) memiliki peran pada tingkat universitas, fakultas, dan program studi.
“`Penetapan
LPMA
- Pemutakhiran dokumen SPMI.
- Rapat Tinjauan Manajemen penyusunan sasaran mutu pada tiap bagian tingkat universitas.
- Menurunkan kebijakan rektorat dan template kegiatan ke fakultas.
GPM
- Pemutakhiran dokumen SPMI tingkat fakultas.
- Rapat Tinjauan Manajemen penyusunan sasaran mutu pada bagian fakultas.
- Menjadikan kebijakan rektorat sebagai dasar fakultas untuk diturunkan ke program studi.
GKM
- Pemutakhiran dokumen SPMI tingkat program studi.
- Rapat Tinjauan Manajemen penyusunan sasaran mutu pada program studi.
Pelaksanaan
LPMA
- Menyediakan serta melakukan uji validitas dan reliabilitas instrumen kepuasan pelanggan.
- Mendistribusikan dan mengukur kepuasan pelanggan pada layanan manajemen, dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, alumni, stakeholder, dan mitra.
- Melaksanakan pengukuran pemahaman visi misi universitas.
- Mengoordinasikan pelaksanaan AMI tingkat universitas sampai fakultas.
- Mengoordinasikan verifikasi perangkat pembelajaran bersama GPM.
- Mengoordinasikan monitoring dan evaluasi penelitian serta pengabdian kepada masyarakat bersama LPPM.
GPM
- Mendistribusikan dan mengukur kepuasan pelanggan tingkat fakultas.
- Melakukan evaluasi proses pembelajaran.
- Melakukan evaluasi proses tugas akhir, skripsi, atau tesis.
- Melaksanakan pengukuran pemahaman visi misi fakultas.
- Mengoordinasikan AMI tingkat program studi.
- Mengoordinasikan verifikasi perangkat pembelajaran bersama GKM.
GKM
- Melakukan pengukuran kepuasan pelanggan tingkat program studi.
- Melakukan evaluasi proses pembelajaran.
- Melakukan evaluasi proses tugas akhir, skripsi, atau tesis.
- Melakukan pengukuran pemahaman visi misi program studi.
- Melaksanakan AMI tingkat program studi.
- Melakukan verifikasi perangkat pembelajaran dan menyusun laporan program studi.
Evaluasi
LPMA
- Menyusun laporan evaluasi dan analisis kepuasan pelanggan tingkat universitas.
- Menyusun laporan evaluasi dan analisis AMI tingkat universitas.
- Menyusun laporan evaluasi dan analisis verifikasi perangkat pembelajaran tingkat universitas.
- Menyusun laporan monitoring dan evaluasi penelitian serta pengabdian kepada masyarakat bersama LPPM.
- Melaksanakan Rapat Tinjauan Manajemen dan evaluasi IKU/IKT tingkat universitas.
GPM
- Menyusun laporan evaluasi dan analisis kepuasan pelanggan tingkat fakultas.
- Menyusun laporan evaluasi dan analisis proses pembelajaran.
- Menyusun laporan evaluasi proses tugas akhir, skripsi, atau tesis.
- Menyusun laporan evaluasi dan analisis AMI tingkat fakultas.
- Melaksanakan Rapat Tinjauan Manajemen dan evaluasi IKU/IKT tingkat fakultas.
GKM
- Menyusun laporan evaluasi dan analisis kepuasan pelanggan tingkat program studi.
- Menyusun laporan evaluasi dan analisis proses pembelajaran.
- Menyusun laporan evaluasi proses tugas akhir, skripsi, atau tesis.
- Menyusun laporan evaluasi dan analisis AMI tingkat program studi.
- Menyusun laporan evaluasi dan analisis verifikasi perangkat pembelajaran tingkat program studi.
- Melaksanakan Rapat Tinjauan Manajemen dan evaluasi IKU/IKT tingkat program studi.
Pengendalian
LPMA
- Menyusun rencana tindak lanjut laporan evaluasi dan analisis layanan manajemen.
- Menyusun rencana tindak lanjut laporan evaluasi dan analisis AMI.
- Menyusun rencana tindak lanjut laporan evaluasi dan analisis IKU/IKT.
GPM
- Menyusun rencana tindak lanjut laporan evaluasi dan analisis layanan manajemen tingkat fakultas.
- Menyusun rencana tindak lanjut evaluasi proses pembelajaran.
- Menyusun rencana tindak lanjut evaluasi proses tugas akhir.
- Menyusun rencana tindak lanjut AMI, verifikasi perangkat pembelajaran, monitoring dan evaluasi penelitian/PKM, serta IKU/IKT.
GKM
- Menyusun rencana tindak lanjut laporan evaluasi layanan manajemen tingkat program studi.
- Menyusun rencana tindak lanjut evaluasi proses pembelajaran.
- Menyusun rencana tindak lanjut evaluasi proses tugas akhir.
- Menyusun rencana tindak lanjut AMI, verifikasi perangkat pembelajaran, serta IKU/IKT tingkat program studi.
Peningkatan
LPMA
- Sertifikasi ISO 21001:2018.
- Pelatihan auditor.
- Workshop SPMI dan SPME.
GPM
- Sertifikasi ISO 21001:2018.
- Pelatihan auditor.
- Workshop SPMI dan SPME.
GKM
- Sertifikasi ISO 21001:2018.
- Pelatihan auditor.
- Workshop SPMI dan SPME.
Lain-lain
LPMA
- Koordinasi persiapan akreditasi.
- Koordinasi persiapan monitoring dan evaluasi tingkat universitas.
GPM
- Koordinasi persiapan dan pelaksanaan akreditasi.
- Koordinasi persiapan monitoring dan evaluasi tingkat fakultas.
GKM
- Persiapan akreditasi dan pelaksanaan akreditasi.
- Persiapan monitoring dan evaluasi tingkat program studi.
Catatan
Uraian fungsi dan tugas ini disusun sebagai ringkasan informatif untuk publikasi web LPMA. Dokumen resmi tetap mengacu pada Surat Keputusan Rektor dan dokumen SPMI yang berlaku di Universitas Karya Husada Semarang.
