Profil LPMA
Struktur Organisasi
Struktur organisasi Lembaga Penjaminan Mutu dan Akreditasi (LPMA) Universitas Karya Husada Semarang disusun untuk mendukung pengawasan mutu akademik dan non-akademik melalui pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), Audit Mutu Internal (AMI), serta penguatan akreditasi pada tingkat universitas, fakultas, dan program studi.
Dasar Pembentukan LPMA
Pengawasan mutu akademik dan non-akademik di lingkungan institusi pendidikan tinggi merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi. Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dilaksanakan secara sistemik oleh perguruan tinggi untuk mengendalikan dan meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi secara terencana dan berkelanjutan.
Sebagai bagian dari pelaksanaan SPMI di Universitas Karya Husada Semarang, LPMA dibentuk untuk membangun, mengoordinasikan, dan mengawal sistem penjaminan mutu pada setiap aras, mulai dari tingkat universitas, fakultas, hingga program studi.
Perkembangan Kelembagaan Penjaminan Mutu
Unit Penjaminan Mutu (UPM)
Penjaminan mutu mulai diimplementasikan saat UNKAHA masih berbentuk STIKes Karya Husada Semarang. Unit Penjaminan Mutu (UPM) terbentuk berdasarkan SK Nomor: 210A/SK/C/III/2009.
Transformasi Menjadi Universitas
Pada 19 Juli 2021, diterbitkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor: 328/E/O/2021 tentang izin penggabungan Akademi Kebidanan Duta Dharma Pati dan STIKes Karya Husada Semarang menjadi Universitas Karya Husada Semarang.
Pembentukan LPMA
Unit Penjaminan Mutu berubah menjadi Lembaga Penjaminan Mutu dan Akreditasi (LPMA) Universitas Karya Husada Semarang berdasarkan SK 211/LPMA/UNKAHA/SK/VIII/2021. Susunan Organisasi dan Tata Kerja LPMA ditetapkan melalui SK Nomor: 212/LPMA/UNKAHA/SK/VIII/2021.
Bagan Struktur Penjaminan Mutu
Struktur Pengelola LPMA
Dr. Ns. Fery Agusman MM, M.Kep, Sp.Kom
Bd. Rose Nur Hudhariani, S.SiT, M.Kes
Bd. Maftuchah, S.Si.T, M.Kes
Bd. Fitria Hikmatul Ulya, M.Tr.Keb
Auditor
Auditor berperan dalam pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan Audit Mutu Internal sebagai bagian dari pengendalian dan peningkatan mutu berkelanjutan.
Satuan Penjaminan Mutu
Satuan penjaminan mutu terdiri dari Gugus Penjaminan Mutu (GPM) pada tingkat fakultas dan Gugus Kendali Mutu (GKM) pada tingkat program studi.
GPM Fakultas
- GPM FIKKES: Heni Wijayanti, S.SiT, M.Biomed
- GPM FAHMI: Zakki Mubarok, SH, MH
GKM Program Studi
- GKM Prodi Magister Keperawatan: Ns. Amrih Widiati, M.Kep
- GKM Prodi S1 Keperawatan dan Ners: Boediarsih, S.Kp, M.Kes
- GKM Prodi D3 Keperawatan: Ns. Monica Wulan Sapta Ridha, M.Kep
- GKM Prodi S.Tr. Kebidanan dan Profesi Bidan: Bd. Putri Rahma Dini, M.Tr.Keb
- GKM Prodi S1 Biomedis: Poppy Fransisca A.S, S.SiT, M.Biomed
- GKM Prodi D3 Kebidanan: Bd. Etika Putri Rahayu, M.Tr.Keb
- GKM Prodi S1 Hukum: Rielia Dharma Bachriani, SH., MH.Kes
- GKM Prodi S1 Manajemen: Garbada Boris Setyawan, SE, M.Si
- GKM Prodi S1 Informatika: Khairul Huda, M.Kom
Ruang Lingkup Koordinasi
SPMI
Koordinasi penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar mutu.
AMI
Pelaksanaan Audit Mutu Internal untuk menilai ketercapaian standar dan indikator mutu.
Akreditasi
Koordinasi persiapan, pendampingan, dokumentasi, dan pemantauan proses akreditasi.
Dokumen Mutu
Pengendalian dokumen mutu, laporan evaluasi, rencana tindak lanjut, dan rekaman kegiatan.
