Profil LPMA
Penjaminan Mutu
Penjaminan mutu Universitas Karya Husada Semarang dilaksanakan pada bidang akademik dan non-akademik secara terencana, terukur, dievaluasi, dan ditingkatkan secara berkelanjutan melalui Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI).
Akademik
Mencakup pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagai bagian dari pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
Non-Akademik
Mencakup administrasi, tata kelola, layanan manajemen, sarana prasarana, kerja sama, keuangan, dan dukungan kelembagaan lainnya.
Berkelanjutan
Mutu dikembangkan melalui siklus PPEPP: Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan.
Ruang Lingkup Penjaminan Mutu
Penjaminan mutu UNKAHA dilakukan baik pada bidang akademik maupun non-akademik. Oleh karena itu, organisasi mutu disusun untuk mendukung seluruh ruang lingkup penyelenggaraan perguruan tinggi.
Pada tingkat universitas, penjaminan mutu menjadi tanggung jawab Rektor dan pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Lembaga Penjaminan Mutu dan Akreditasi (LPMA). Lingkup kerja LPMA mencakup seluruh penyelenggaraan perguruan tinggi di UNKAHA, baik bidang akademik maupun non-akademik.
Tugas LPMA dalam Penjaminan Mutu
Koordinasi Perencanaan dan Pelaksanaan
LPMA mengoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan sistem penjaminan mutu secara keseluruhan di lingkungan Universitas Karya Husada Semarang.
Pengembangan Perangkat Mutu
LPMA mengoordinasikan penyusunan perangkat yang diperlukan dalam pelaksanaan sistem penjaminan mutu, termasuk dokumen, instrumen, pedoman, dan perangkat evaluasi.
Monitoring dan Evaluasi
LPMA mengoordinasikan monitoring pelaksanaan sistem penjaminan mutu dan memastikan hasilnya menjadi dasar tindak lanjut perbaikan.
Internal Assessment dan Pelaporan
LPMA mengoordinasikan pelaksanaan penilaian internal serta pelaporan pelaksanaan penjaminan mutu kepada Rektor.
Fungsi Kepala LPMA
- Mengembangkan sistem penjaminan mutu akademik.
- Mengembangkan pedoman dan tata cara evaluasi internal penjaminan mutu akademik.
- Mengembangkan instrumen evaluasi internal penjaminan mutu akademik.
- Menelaah dan menyusun konsep fasilitasi layanan kegiatan perancangan dan aplikasi pembelajaran sesuai arahan dan program kerja.
- Menyusun bahan pemantauan dan evaluasi layanan pengembangan strategi, metode pembelajaran, serta aplikasi pembelajaran.
- Merumuskan pengembangan sistem pembelajaran.
- Merumuskan peningkatan mutu proses pembelajaran.
- Merumuskan rencana, program, dan anggaran di bidang inovasi pembelajaran.
- Mengoordinasikan pengembangan kurikulum, perancangan dan aplikasi pembelajaran, produk inovasi pembelajaran, strategi dan metode pembelajaran, serta pengembangan bahan ajar.
Peran GPM dan GKM
Penjaminan mutu pada tingkat fakultas diketuai oleh Gugus Penjaminan Mutu (GPM) yang membantu Dekan, sedangkan pada tingkat program studi diketuai oleh Gugus Kendali Mutu (GKM) yang membantu Ketua Program Studi.
Gugus Penjaminan Mutu Fakultas
GPM mendukung pengawalan mutu pada tingkat fakultas, mengoordinasikan kegiatan mutu di lingkup fakultas, dan memastikan pelaksanaan standar mutu berjalan secara konsisten dan berkelanjutan.
Gugus Kendali Mutu Program Studi
GKM mendukung pengawalan mutu pada tingkat program studi, memantau aktivitas akademik dan non-akademik, serta membantu penyusunan laporan dan rekomendasi tindak lanjut perbaikan mutu.
Ruang Peran GPM dan GKM
- Mengawal proses penetapan dan pemenuhan standar mutu atau sasaran mutu secara konsisten dan berkelanjutan.
- Melakukan monitoring terhadap aktivitas penyelenggaraan akademik dan non-akademik di lingkup kerjanya.
- Melakukan evaluasi secara periodik terhadap pelaksanaan aktivitas akademik dan non-akademik.
- Membuat laporan dan rekomendasi tindakan korektif secara periodik kepada pimpinan terkait.
- Melakukan verifikasi terhadap laporan evaluasi diri yang dibuat oleh unit di lingkup kerjanya.
Model Manajemen PPEPP
SPMI Universitas Karya Husada Semarang dirancang, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan ditingkatkan secara berkelanjutan berdasarkan model manajemen PPEPP.
Penetapan
Menetapkan standar, tujuan, strategi, sasaran mutu, dan perangkat pelaksanaan mutu.
Pelaksanaan
Melaksanakan standar dan kegiatan mutu sesuai perencanaan di seluruh unit kerja.
Evaluasi
Memonitor dan mengevaluasi ketercapaian standar melalui evaluasi diri, monev, dan AMI.
Pengendalian
Menindaklanjuti hasil evaluasi melalui koreksi, rekomendasi, dan rencana tindak lanjut.
Peningkatan
Meningkatkan standar dan proses mutu secara berkelanjutan berdasarkan hasil evaluasi.
Implementasi PPEPP mengharuskan setiap unit melakukan evaluasi diri secara berkala, bersikap terbuka dan kooperatif terhadap audit internal, serta menggunakan hasil temuan dan rekomendasi sebagai dasar peningkatan mutu berkelanjutan.
Pelaksanaan Penjaminan Mutu
Tingkat Universitas
Penjaminan mutu melekat pada struktur organisasi dan berada pada seluruh tingkatan secara berjenjang. Pada tingkat universitas, Kepala LPMA dibantu oleh Sekretaris LPMA dan administrasi LPMA sebagai pengendali dokumen.
Tingkat Fakultas dan Program Studi
Fakultas dan program studi menyusun sasaran mutu, IKU, IKT, panduan penjaminan mutu, dan standar mutu yang selaras dengan kebijakan tingkat universitas.
Kesesuaian Unit
Penjaminan mutu dilaksanakan sesuai situasi dan kebutuhan masing-masing unit agar sasaran mutu, IKU, dan IKT yang ditetapkan dapat tercapai.
Audit Internal
Auditor sebagai mitra penjaminan mutu melakukan audit kepada unit kerja dalam rangka peningkatan kepatuhan terhadap peraturan, perjanjian, standar, dan SOP yang berlaku.
Siklus Mutu
Sistem penjaminan mutu menggunakan siklus PPEPP sebagai dasar pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan mutu berkelanjutan.
Standar di Universitas Karya Husada Semarang
Standar SPMI Universitas Karya Husada Semarang terdiri dari Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Perguruan Tinggi sebagai standar tambahan. Secara keseluruhan terdapat 33 standar yang menjadi acuan penjaminan mutu.
Standar Pendidikan
- Standar kompetensi lulusan
- Standar isi pembelajaran
- Standar proses pembelajaran
- Standar penilaian pembelajaran
- Standar dosen dan tenaga kependidikan
- Standar sarana dan prasarana pendidikan
- Standar pengelolaan pembelajaran
- Standar pembiayaan pembelajaran
Standar Penelitian
- Standar hasil penelitian
- Standar isi penelitian
- Standar proses penelitian
- Standar penilaian penelitian
- Standar peneliti
- Standar sarana dan prasarana penelitian
- Standar pengelolaan penelitian
- Standar pendanaan dan pembiayaan penelitian
Standar Pengabdian kepada Masyarakat
- Standar hasil pengabdian kepada masyarakat
- Standar isi pengabdian kepada masyarakat
- Standar proses pengabdian kepada masyarakat
- Standar penilaian pengabdian kepada masyarakat
- Standar pelaksana pengabdian kepada masyarakat
- Standar sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat
- Standar pengelolaan pengabdian kepada masyarakat
- Standar pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat
Standar Perguruan Tinggi / Standar Tambahan
- Standar Tata Pamong
- Standar Penjaminan Mutu
- Standar Kemahasiswaan
- Standar Sumber Daya Manusia
- Standar Sarana Prasarana
- Standar Informasi
- Standar Kerja Sama
- Standar Keuangan
- Standar Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM)
Catatan
Halaman ini disusun sebagai ringkasan publik untuk website LPMA. Dokumen resmi tetap mengacu pada Kebijakan SPMI, Manual SPMI, Standar SPMI, SOP, pedoman, instruksi kerja, serta dokumen mutu yang berlaku di Universitas Karya Husada Semarang.
